Sistim Jasa

Jasa Perpajakan - Jasa Pembukuan/Akuntansi - Jasa Audit - Jasa Review -  Jasa Kompilasi Laporan Keuangan - Jasa Accurate/Zahir/MYOB

Sistim pemberian jasa kami dengan pilihan sebagai berikut:

1) Kontrak Klien Berbasis Personal (Client based personal service)
Sistim kontrak klien selama waktu tertentu (minimal 1 tahun) untuk jenis jasa tertentu dengan layanan berbasis personal (visit, telepon, online/internet based). Tarif jasa kami per bulan ditentukan setelah survey data klien.

2) Kontrak Klien Berbasis Internet (Client based Internet service)
Sistim kontrak klien selama waktu tertentu (minimal 1 tahun) untuk jenis jasa tertentu dengan layanan berbasis online. Jenis jasa ini khusus bagi klien yang tidak memerlukan kedatangan. Pemberian jasa dalam keadaan tersambung internet berdasarkan appointment sehingga kami dapat menyelesaikan masalah langsung pada komputer anda. Tarif jasa kami per bulan ditentukan setelah survey data klien.

3) Kontrak Konsultasi Telepon (Client based telephone service)
Sistim kontrak klien selama waktu tertentu (minimal 1 tahun) untuk jenis jasa konsultasi melalui telepon saja. Jenis jasa ini khusus bagi klien yang hanya memerlukan tempat bertanya tentang pajak, akuntansi dan accurate terkait dengan kegiatan operasi perusahaan. Tarif kami fixed per bulan.

4) Kontrak Klien per Kasus (Client by case)
Sistiem kontrak klien berdasarkan order pekerjaan atau masalah tertentu saja. Tarif kami ditentukan setelah survey tergantung pada skup pekerjaan atau masalahnya.

--------------------------------------------------------------------------



 
 
 
 
 
 
 
kkp-irsanlubis.com
Jasa website